WELCOME.............IT'S MY BLOG

Sabtu, 01 Desember 2012

APBN DAN APBD

APBN
 APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah.. Sementara itu, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun. Periode APBN di Indonesia adalah dari 1 Januari-31 Desember. Begitu juga dengan APBD.

FUNGSI APBN DAN APBD
  • Fungsi Otorisasi
 Anggaran negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi Perencanaan
Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
  • Fungsi Pengawasan
Anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
 



Komposisi APBN 
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, surplus/defisit anggaran dan pembiayaan. 

Pendapatan Negara Dan Hibah
Penerimaan  dalam negeri
  • Pajak, merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan UU yang ada tanpa harus memberikan imbalan langsung.Ada berbagai macam pajak seperti pajak penghasilan, PPn, Pajak ekspor, bea materai, dan PBB.
  • Bea masuk, dipungut dari barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri.
  • Cukai, dipungut dari produk-produk tertentu yang dianggap perku olrh pemerintah. Misalnya, tembakau, bir, serta alkohol.
  • Retribusi, dipungut dari jasa yang kita peroleh dari pemerintah. Misalnya, parkir.
Penerimaan Hibah
Lembaga-lembaga Internasional yang memberikan komitmen hibah kepada Indonesia dalam kerangka kerja sama multilateral antara lain Multidonor Trust Fund (MDTF) yang dikelola oleh World Bank, Asian development Bank (ADB), Islamic Development Bank ( IDB), serta United Nation Development Program ( UNDP).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar